Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkantoran Jadi Klaster Baru, Begini 5 Tata Cara Rapat di Tengah Corona

Safira Fitri , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |14:21 WIB
Perkantoran Jadi Klaster Baru, Begini 5 Tata Cara Rapat di Tengah Corona
Tata Cara Rapat Kerja di Tengah Covid. (Foto: Okezone.com/Flickr)
A
A
A

Cara tersebut diharapkan dipatuhi setiap perusahaan, tujuannya supaya jumlah kasus baru corona di perkantoran berkurang. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperingatkan dunia usaha untuk hal tersebut.

Sebelumnya, Gubernut DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam 2 minggu klaster perkantoran menjadi salah satu tempat bermunculan kasus-kasus baru. Untuk itu, dalam masa PSBB transisi pertama yang kembali diperpanjang, dunia usaha harap memperhatikan hal tersebut.

"Saya ingatkan dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan. Bila separuh kapasitas, terapkan protokol kesehatan dan kerja secara bergantian menjadi ada jeda," tegasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement