JAKARTA - Indonesia mulai menjalankan kebiasan hidup baru (new normal) di tengah pandemi virus corona. Aktivitas masyarakat pun menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah.
Seperti di perkantoran, aktivitas langsung sudah seperti biasa dilakukan dengan menggunakan masker, hand sanitizer hingga pemeriksaan suhu tubuh. Kegiatan seperti rapat juga mengikuti pedoman pemerintah.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Diizinkan untuk Kerja di 14 Negara
Melansir laman @kemenkonminfo, Jakarta, Senin (3/8/2020). berikut beberapa pedoman yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ingin melalukan rapat di dalam kantor.
1. Rapat dapat dilakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik. Agar pertukaran udara atau pergantian udara dalam ruang juga baik.
2. AC dimatikan sementara dan jendela dibuka di pagi hari. Karena, udara pagi hari dan waktu di pagi hari yang cukup ideal.
Baca Juga: 5 Tanda Alami Burnout saat Bekerja, Salah Satunya Ingin Rebahan
3. Batasi peserta rapat, dan tetapkan #jagajarak . Untuk peserta lainnya bisa diruangan lain atau online.
4. Batasi pembicara, lakukan rapat secara efektif agar tidak memakan waktu banyak. Semisal waktu yang diberikan tidak lebih dari 30 menit.
5. Hindari sajian makan/minum yang membuat peserta membuka masker. Tentunya tetap membawa hand sanitizer dan rajin mencuci tangan.
Cara tersebut diharapkan dipatuhi setiap perusahaan, tujuannya supaya jumlah kasus baru corona di perkantoran berkurang. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperingatkan dunia usaha untuk hal tersebut.
Sebelumnya, Gubernut DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam 2 minggu klaster perkantoran menjadi salah satu tempat bermunculan kasus-kasus baru. Untuk itu, dalam masa PSBB transisi pertama yang kembali diperpanjang, dunia usaha harap memperhatikan hal tersebut.
"Saya ingatkan dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan. Bila separuh kapasitas, terapkan protokol kesehatan dan kerja secara bergantian menjadi ada jeda," tegasnya.
(Feby Novalius)