Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |11:28 WIB
Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi situs resmi Ditjen Pajak.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement