JAKARTA - Pemerintah mempermudah pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pasalnya mulai 17 Agustus 2020, 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membuka layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.
Ada pun 4 bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Himbara mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
 Baca juga: Bebas Denda Pajak Motor dan Balik Nama Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," tulis keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
 Baca juga: Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya
DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.