Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Curhat Dituduh 'Pembunuh Masal' Izinkan Perusahaan Beroperasi saat PSBB

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |13:35 WIB
   Menperin Curhat Dituduh 'Pembunuh Masal' Izinkan Perusahaan Beroperasi saat PSBB
Menperin (Foto: Dok Kemenperin)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, dirinya sempat menuai banyak kritikan saat mengizinkan perusahaan beroperasi di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kritikan itu dia terima melalui via WhatsApp (WA).

Atas kebijakan itu banyak yang menuduh bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai 'pembunuh massal'.

"Banyak sekali saya mendapat kritikan di mana saya bertubi-tubi masuk ke WA pribadi, ke WA saya yang mengatakan Kemenperin merupakan 'pembunuh massal katanya', membiarkan pabrik-pabrik tetap beroperasi," kata Agus dalam webinar, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Kantongi Izin Kemenperin, 864 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi saat PSBB 

Agus mengatakan, dirinya tidak ambil pusing dengan kritikan yang datang bertubuh-tubuh melalui pesan singkat itu. Bahkan, dia meyakini dengan kebijakan yang ditempu pihaknya dapat membantu ekonomi dalam negeri tidak terkontraksi secara dalam pada kuartal pertama 2020.

Dia mengklaim, dengan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan manufaktur itu bisa membuat pertumbuhan ekspor manufaktur bisa tumbuh hingga 60,76% per Juni 2020.

"Kami dari Kemenperin sangat yakin bahwa kebijakan ini yang justru membantu perekonomian Indonesia tidak akan semakin terpuruk akibat industri masih bisa bergerak. Tentu kami punya pertimbangan lain dan alhamdulillah kami sangat percaya bahwa kebijakan yang kami ambil sejak pandemi masuk itu telah membantu agar perekonomian kita tidak jatuh terpuruk," ujarnya.

Baca Juga: Beroperasi saat PSBB, Industri Harus Kantongi Surat Izin 

Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 salah satunya mengatur tentang peliburan tempat kerja. Dalam lampiran peraturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu, dijelaskan ihwal tempat kerja yang diliburkan dan tetap diizinkan beroperasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement