Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.
Sedangkan di poin pengecualian pembatasan peliburan, disebutkan sederet tempat kerja yang boleh beroperasi mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Secara umum pengecualian pembatasan berlaku bagi kantor atau instansi yang memberi pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
"Kegiatan-kegiatan di industri masing-masing khususnya berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan, pelaporan apakah ada pegawai buruh pekerja mereka yang terpapar dan kalau ada gimana cara menanganinya," jelas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)