JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk membawa hasil rapid test. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS untuk membawa dookumen tersebut.
“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk membawa rapid tes boleh saja,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Konsumtif Bisa Bikin Ekonomi Bangkit asal...
Namun pada kesempatan itu, dia memperingatkan kepada instansi bahwa hasil rapid test bukan menjadi alasan untuk mengugurkan keikusertaan peserta. Di mana para peserta yang meskipun hasil rapidnya reaktif.
“Tetapi saya sampaikan kepada seluruh kepala Kanreg, di dalam SE kita orang reaktif hasil rapid test itu tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat dari covid-19. Ini yang poin pentingnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelamar CPNS yang Positif Covid-19 Masih Boleh Ikut Tes SKB