JAKARTA - Pekerja gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan karyawan dari pemerintah sebesar Rp600.000 selama 4 bulan. Jika ditotal, pekerja akan menerima bantuan karyawan sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan karyawan Rp600.000 ini akan menyasar sebanyak 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pekerja yang Terima Rp600.000/Bulan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah meminta nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan karyawan Rp600.000.
Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan dari pemerintah:
Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000
1. Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta
Baca Juga: Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta
2. Pekerja Non PNS dan BUMN
Bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan dari pemerintah hanya untuk pekerja swasta atau pekerja Non PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," kata Menteri BUMN Erick.
3. Peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Skema pemberian bantuan karyawan Rp600.000 itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Cara Mendapatkan Bantuan Karyawan Rp600.000
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Erick Thohir menyebut tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri.
Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.
"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dia melanjutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," katanya. (dni)
(Dani Jumadil Akhir)