Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-PNS hingga Rp9 Juta

Safira Fitri , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |03:38 WIB
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-PNS hingga Rp9 Juta
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini berubah. Pasalnya, tidak hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri sipir (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal tersebut pun telah tertulis dalam PP No. 44/2020, bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.

Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD 

Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000, pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon berkisar Rp5.242.000-Rp9.592.000.

Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp2.235.000-Rp5.110.000. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus ini.

Baca Selengkapnya: Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement