JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat penerimaan bantuan subsidi upah akan menerima dananya secara langsung di rekening mereka.
"Setelah verifikasi data, uang itu akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana uangnya, karena pasti mereka akan langsung menerima," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya
Dia mengatakan, penyaluran bantuan ini secara langsung akan diawasi dan didampingi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan dari KPK.
"Jadi pendampingan dari aparat-aparat hukum ini juga untuk meyakinkan kami agar program ini benar-benar tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah validasi datanya, maka kami minta pihak BPJSTK untuk validasi datanya, dengan adanya pendampingan agar validasinya berjalan dengan baik," ungkap Ida.
Baca Juga: Penerima Bantuan Rp600.000 Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja
Sebagai informasi, data calon penerima subsidi upah diambil dari data BPJSTK dengan batas waktu pengambilan data pada 30 Juni 2020. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan bantuan perbulan sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.
"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.