JAKARTA - Dalam rangka mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah untuk pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan untuk menerima bantuan ini.
"Syarat pertama, statusnya harus warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK. Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSTK, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Bantuan Rp600.000, Menaker: Belanjakan Produk Dalam Negeri
Dia menegaskan, peserta BPJSTK yang dimaksud harus membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJSTK.
"Persyaratan lain adalah memiliki rekening bank yang masih aktif, dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Iuran BPJSTK sampai 30 Juni 2020 juga harus sudah dibayar," jelas Ida.