Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |16:54 WIB
Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya
Tenaga Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Anggaran dan Jumlah Peserta Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Naik 

Proses penyaluran subsidi ini dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dengan total 2,4 juta. Bantuannya akan diberikan setiap 2 bulan sekali, artinya, satu kali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta," pungkasnya. (dni)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement