Baca Juga: Anggaran dan Jumlah Peserta Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Naik
Proses penyaluran subsidi ini dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dengan total 2,4 juta. Bantuannya akan diberikan setiap 2 bulan sekali, artinya, satu kali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta," pungkasnya. (dni)
(Dani Jumadil Akhir)