JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana sekira Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut diberikan guna membantu para pekerja yang kesulitan imbas pandemi virus corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau dengan total Rp2,4 juta. Hanya saja, dalam penyaluran nantinya akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
Baca Juga: Kriteria Subsidi Gaji Rp600.000, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Menunggak
"Setiap 2 bulan sekali, artinya satu kali pencairan subsidi Rp1,2 juta," tuturnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ida melanjutkan, pekerja yang akan menerima subsidi gaji akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana dari data yang diambil berdasarkan iuran peserta sampai 30 Juni 2020. Jumlah calon penerima sebanyak 15,7 juta.