Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyederhanaan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Buat Emiten Rokok

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |13:11 WIB
Penyederhanaan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Buat Emiten Rokok
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui PMK nomor 77 Tahun 2020 mengumumkan kembalinya pembahasan soal penyederhanaan tarif cukai yang sempat dua kali mengalami penundaan sejak tahun 2017. Keputusan ini membawa angin segar bagi emiten-emiten besar di Indonesia, termasuk para calon investor yang tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar.

Disinyalir, penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang

Chief Investment Officer perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors Erik Argasetya menyatakan, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, para perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.

Dia menjelaskan, penyederhanaan tarif cukai lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja, apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi.

Tentu akan ada penyesuaian harga jual dan itu akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di market. Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, kata dia, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan 1. Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal.

Baca Juga: Sofyan Djalil: Langsung Saja Serahkan Sertifikat Tanah, Masyarakat Butuh Pinjaman 

“Consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri. Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi covid-19,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku IHT, Erik menambahkan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing. Apakah hal ini merupakan momen yang tepat melihat kondisi perekonomian Indonesia yang melemah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement