Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |12:30 WIB
Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan membuka peluang untuk memperpanjang pemberian fasilitas cukai apabila pandemi virus corona atau Covid-19 tak kunjung berakhir.

Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, pemerintah akan mengkaji perpanjangan fasilitas cukai untuk industri rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol jika para pelaku usaha membutuhkannya.

Baca juga: Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Keringanan Cukai, Begini Aturannya

"Jadi perpanjangan pemberian fasilitas ini kami berharap, industri tetap bisa bertahan di tengah pandemi," ujar dia pada IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, pemberian fasilitas cukai di tengah pandemi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar menjaga keberlangsungan industri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement