Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Keringanan Cukai, Begini Aturannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |11:00 WIB
Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Keringanan Cukai, Begini Aturannya
Kontainer (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai memberikan dua relaksasi bea cukai selama pandemik Virus Corona ini. Di mana, ada dua jenis penerima relaksasi tersebut.

Mengutip Setkab, Jakarta, Jumat (24/4/2020), pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.

Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

 Baca juga: Ini Relaksasi bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai di Tengah Covid-19

Adapun jenis insentif tambahan bagi Kawasan Berikat adalah sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement