JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai memberikan dua relaksasi bea cukai selama pandemik Virus Corona ini. Di mana, ada dua jenis penerima relaksasi tersebut.
Mengutip Setkab, Jakarta, Jumat (24/4/2020), pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).
Baca juga: Ini Relaksasi bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai di Tengah Covid-19
Adapun jenis insentif tambahan bagi Kawasan Berikat adalah sebagai berikut: