1. Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Perusahaan KITE dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM).
3. KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.
4. KITE Pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.
(Fakhri Rezy)