Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Keringanan Cukai, Begini Aturannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |11:00 WIB
Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Keringanan Cukai, Begini Aturannya
Kontainer (Reuters)
A
A
A

1. Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.

2. Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi. Jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Baca juga:  Masker Hasil Penangkapan Bea Cukai Diserahkan ke BNBP

3. Penangguhan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan masker, Alat Pelindung Diri (APD), dll sepanjang dipakai di dalam Kawasan Berikat.

Sedangkan insentif bagi perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement