1. Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi. Jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
Baca juga: Masker Hasil Penangkapan Bea Cukai Diserahkan ke BNBP
3. Penangguhan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan masker, Alat Pelindung Diri (APD), dll sepanjang dipakai di dalam Kawasan Berikat.
Sedangkan insentif bagi perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah sebagai berikut: