JAKARTA - Pemerintah sudah mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut pun disambut gembira seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia.
Namun jangan lupa, gaji atau bonus ini harus diatur dengan baik. Apalagi bagi PNS yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Menurut Perencana Keuangan Andi Nugroho, bagi mereka yang sudah memiliki keluarga tentu bisa membagi gaji ke-13 ke dalam empat pos. Pertama, untuk kebutuhan sehari-hari sebesar 25%. Kedua untuk piknik atau refreshing bersama keluarga sebesar 25%.
Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Jangan Ubah Kebiasaan Ngopi Sachet ke Coffee Shop
Ketiga, bisa digunakan untuk melunasi atau membayar cicilan kredit sebesar 25%. Sisanya bisa digunakan untuk biaya sekolah dan kuliah anak.