Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |15:29 WIB
Cara dan Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor. Hal ini agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Rinciannya 

Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya sedang tidak melakukan pinjaman di bank.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement