“Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja dapat diimplementasikan sesuai rencana,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI Iskandar Simorangkir dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2020.
Baca Juga: Survei RUU Cipta Kerja, Hasilnya Diyakini Ciptakan Banyak Pekerjaan
Pandemi Covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun drastis dari 5,02% di 2019 menjadi 0,50% di 2020.
“Pandemi covid-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pemerintah diharuskan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang cepat dan mencapai pertumbuhan yang tinggi,” jelas Iskandar.
“Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tambah Iskandar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)