JAKARTA - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network melakukan penelitian soal persepsi pekerja dan pencari kerja terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Hasilnya, banyak pencari kerja menyetujui dengan Rancangan UU tersebut.
“86% pekerja dan pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, namun pemerintah tetap perlu menjelaskan maksud dan tujuan RUU itu,” ujar Guru Besar Statistika IPB Prof Khairil Anwar Notodiputro, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).
Kemudian, hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang sedang dirancang DPR dan pemerintah. Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja. Khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89%.
Baca Juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya di NKRI
Para pekerja dan pencari kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi (82,2% setuju), mempermudah perizinan berusaha (90,2% setuju), serta mempermudah pendirian usaha untuk usaha mikro dan kecil atau UMKM (86,4% setuju). Pekerja dan pencari kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja.
Sebanyak 95,4% setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya; di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja. Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja. sebanyak 81,2% responden percaya bahwa ruu ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja. RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64%), pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72%), pro terhadap investasi (83,5%), serta pro usaha menengah kecil (58,9%).