Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akan Dikasih Gaji Rp600.000 dari Jokowi, Serikat Pekerja: Sebaiknya Ditambah

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |12:18 WIB
Akan Dikasih Gaji Rp600.000 dari Jokowi, Serikat Pekerja: Sebaiknya Ditambah
Serikat Pekerja Nilai Subsidi Gaji Hari Diperluas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Alasannya karena di lingkungan BUMN, termasuk di banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, masih banyak yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing. Upah pekerjanya diduga hanya sebatas upah minimum atau di bawah Rp5 juta," jelasnya.

Namun, Mirah meminta agar program ini diawasi secara ketat agar penyalurannya bisa tepat sasaran. Sehingga program ini bukan hanya sekedar basa-basi semata.

"Perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten. Serta memaksimalkan juga peran Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai Desk Pengaduan bagi pekerja," kata Mirah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement