Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Dapat Bantuan Rp600.000, Serikat Pekerja: Bukan Basa-basi

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |12:34 WIB
Pekerja Dapat Bantuan Rp600.000, Serikat Pekerja: Bukan Basa-basi
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Gaji Tambahan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menurut Mirah, supaya bantuan bisa tepat sasaran, seharusnya pemerintah tidak berpatokan pada data pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada yang Lolos Dapat Bantuan Rp600.000, tapi Sayang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Kondisi ini masih terjadi di banyak perusahaan, antara lain di perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut Mirah, beberapa perusahaan tersebut bahkan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau bahkan, ada juga perusahaan yang tidak melaporkan gaji pekerjaannya sesuai kenyataan.

"Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," kata Mirah

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement