Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Untungnya RI Punya RUU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Kepala BKPM

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:56 WIB
Apa Untungnya RI Punya RUU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Kepala BKPM
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan rampung pada akhir Agustus 2020. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi.

Bahlil mengatakan, solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan pengimplementasian RUU Cipta Kerja, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai

RUU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” ujar Bahlil dalam siaran pers, Kamis (12/8/2020).

Baca Juga: RUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja

Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Di sisi lain, urgensi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mengungkit ekonomi dalam negeri. Bahlil bilang bahwa perekonomian global dalam kondisi sangat tidak menguntungkan akibat pandemi Covid-19.

Dampak yang dirasakan pada perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement