JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.
"Berdasarkan dari laporan belanja anggaran kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Baca juga: Hati-Hati, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI 2020 Bisa Minus 1,1%
Dia melanjutkan alokasikan gaji ke-13 dan THR ini a diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
"Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.
Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13, Jangan Lupa Belanja Produk Dalam Negeri
Dia menambahkan , belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp267 triliun.
"Nanti kita bakal kita hitung lagi anggaran belanja yang produktif seperti apa," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato nota keuangannya tidak menyinggung akan gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membuat para PNS bertanya-tanya akan nasib tambahan penghasilannya di tahun 2021.
(Fakhri Rezy)