Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama HUT RI

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |11:11 WIB
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama HUT RI
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama HUT RI dan Libur Panjang Pekan Depan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Budi.

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” tuturnya. (feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement