JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan pembatasan operasional Angkutan Barang selama Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus. Hal ini juga sebagai persiapan libur panjang pada pekan depan.
Ditjen Perhubungan Darat juga mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Surat yang ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi akan berlaku untuk 4 hari selama masa libur panjang tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Bikin 33,97% Warga Jabodetabek Tinggalkan Transportasi Umum
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
a. arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):
b.
1. tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;
2. tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Penumpukan KRL Cs Dipicu Kantor Tak Disiplin WFH
b. arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat):*
1. tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;
2. tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi menyatakan pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.