"Kalau cuma andalin BPJS nggak akan cukup, karena itu perlu lah asuransi jiwa. Asuransi jiwa umumnya dia mengcover risiko terjadinya penyakit kritis kalau anda mau nambahin manfaatnya. Jadi kalaupun dicover BPJS apakah kemudian dicover oleh asuransi swasta ya dua duanya boleh jalan," jelas Mike.
Untuk beberapa produk asuransi swasta, penyakit kritis akan mendapatkan santunan jika nasabah tersebut sampai meninggal. Bahkan, biaya berobat dan menginapnya juga bisa dicover oleh asuransi.
"Untuk asuransi jiwanya misalnya anda sudah beli yang paket gitu kemudian anda punya penyakit kritis itu tetap dibayarkan santunannya. Kan anda sudah bayar. Kalau kita punya penyakit kritis kan enggak cuma biaya berobat dan rawat inapnya saja saat itu. Recovery-nya juga enggak," kata Mike.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)