Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Fakta Gaji ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Anggaran Membengkak

Natasha Oktalia , Jurnalis-Sabtu, 15 Agustus 2020 |11:11 WIB
11 Fakta Gaji ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Anggaran Membengkak
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS telah dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020. Namun, pencairannya tidak langsung 100%. Dengan adanya pencairan tersebut, diharapkan agar perekonomian negara dapat berjalan dan bergerak pulih dari imbas Pandemi Covid-19.

Tentunya, pencairan gaji ke-13 tersebut sangat dinanti dan ditunggu oleh sejumlah PNS yang akan menerimanya. Banyak pula sejumlah PNS yang menggunakan gaji ke-13 untuk dana pendidikan sekolah anak-anak mereka.

Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan? 

Berikut beberapa fakta mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang berhasil dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

1. Gaji ke-13 PNS Cair

Gaji ke-13 bagi sejumlah PNS dan aparat yang menerima sudah dicairkan sejak Senin (10/8) kemarin. Pencairan tersebut merupakan salah satu bagian dari stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

 

2. Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

3. Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement