Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |17:23 WIB
Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.

"Berdasarkan dari laporan belanja anggaran kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020)

 Baca juga: Hati-Hati, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI 2020 Bisa Minus 1,1%

Dia melanjutkan alokasikan gaji ke-13 dan THR ini a diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

"Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement