JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.
"Berdasarkan dari laporan belanja anggaran kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Baca juga: Hati-Hati, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI 2020 Bisa Minus 1,1%
Dia melanjutkan alokasikan gaji ke-13 dan THR ini a diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
"Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.