Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |17:23 WIB
Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13, Jangan Lupa Belanja Produk Dalam Negeri

Dia menambahkan , belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp267 triliun.

"Nanti kita bakal kita hitung lagi anggaran belanja yang produktif seperti apa," tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato nota keuangannya tidak menyinggung akan gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membuat para PNS bertanya-tanya akan nasib tambahan penghasilannya di tahun 2021.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement