JAKARTA - Menjelang Seleksi Kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 yang semakin dekat, sejumlah persiapan pun sudah harus mulai dilakukan. Walaupun, kondisi yang berbeda di tahun ini lantaran adanya Covid-19.
Namun, kenapa harus ada SKB?
Baca juga: Pengumuman! Penerimaan CPNS 2021 Dibuka dengan Formasi Terbatas
Melansir Instagram Kemenpan RB, Jakarta, Sabtu (15/8/2020), seleksi Kompetensi Bidang atau SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pelamar. Dengan memperhatikan pula standar kompetensi bidang yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
SKB sendiri mempunyai dua jenis materi. Adapun kedua materi tersebut adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS, 24.644 Jabatan Struktural Telah Dihapus
Untuk Jabatan Fungsional, materi pokok soal SKB dengan CAT disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Sementara itu, Jabatan Pelaksana materinya yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih dalam satu rumpun) dengan jabatan fungsional yang terkait.
Sebelumnya, penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.
“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
(Fakhri Rezy)