JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan dukungan pengembangan sumber listrik berbasi energi baru terbarukan (EBT) melalui pos anggaran belanja kementerian dan lembaga untuk pengembangan infrastruktur serta fasilitas penjaminan pemerintah melalui PT PII.
Pelaksanaan akan dilakukan PT Geo Dipa Energi (Persero), salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kemenkeu.
Upaya tersebut sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah tetap konsisten melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
Baca Juga:Â Cegah Korupsi, BUMN Manfaatkan Sistem Digital Pengadaan Proyek
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan Geo Dipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini”, lanjut Luky di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sebagai informasi, PT PII dan Geo Dipa melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.
Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Loan Agreement antara Geo Dipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan Geo Dipa.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:Â Wapres JK: Jangan Ada Proyek Panas Bumi yang Terbengkalai
Melalui dukungan PT PII pada proyek ini, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII," lanjut Sutopo.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan, proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.