"Subsidi gaji selama empat bulan ini dibagikan sebagai bantuan sosial akibat pandemi COVID-19," jelasnya.
Dia menambahkan realokasi anggaran ini juga sesuai dengan tujuan pemberian PPh 21 untuk karyawan.
"Jadinya sangat matching karena tadinya buat PPh 21 tapi untuk karyawan harusnya berbentuk cash tapi ada kendala masalah administrasi dan teknis sehingga sekarang lebih masuk akal buat subsidi gaji melalui data BPJS Ketenagakerjaan dan datanya lebih bagus," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)