JAKARTA - Antusiasme masyarakat dalam memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 senilai Rp75.000 sangat tinggi. Hal ini terbukti pada ramainya pemesanan UPK tersebut semenjak rilis resminya pada tanggal 17 Agustus 2020.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyebutkan bahwa sejak tanggal tersebut, UPK ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam segala bentuk transaksi.
Namun, karena tingginya antusiasme ini, timbul keresahan pula bagi masyarakat yang takut tidak kebagian karena kuota pemesanan yang cepat penuh.
"Memang, kuota pemesanan sampai tanggal 30 sudah habis, tapi tenang, untuk kuota selanjutnya masih banyak kok. Masih ada 74,9 juta lembar tersisa," ungkap Marlison dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: BI: Tak Ada Eksklusivitas dalam Tukar Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000