JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menelaah calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan sebesar Rp600.000 per bulan atau sebesar Rp2.400.000 selama empat bulan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, syarat bagi mereka yang berhak mendapatkan BLT perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, ada cukup banyak Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang setiap bulannya hanya mendapatkan upah tidak lebih dari Rp1 juta.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Bahkan, tidak sedikit yang hanya mendapatkan Rp200.000-300.000 per bulan. Sementara dalam ketentuan yang ada, mereka yang berhak mendapatkan BLT adalah karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Ini 6 Syarat Pekerja Penerima BLT Rp2,4 Juta
"Kalau di sini (dalam ketentuan yang ada) pasti yang perusahan-perusahaan gede yang akan mendapatkan. Bukan saya tidak suka mereka mendapatkan bantuan, mereka yang gajinya Rp4 juta-an, tapi ini ada yang lebih berhak mendapatkan yaitu para GTT-PTT," ujar Sri Rahayu dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Yayuk mengatakan, hal ini menjadi ujian bagi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pemerintah tidak akan pincang dalam memberikan subsidi yang diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 ini.