Dikatakan Yayuk, para karyawan dengan gaji diatas Rp4 juta dan di bawah Rp5 juta, memang sesuai ketentuan yang ada, mereka berhak mendapatkan BLT ini. Namun, Yayuk mengingatkan bahwa sebenarnya para GTT-PTT yang gajinya jauh lebih memprihatinkan sehingga harus mendapatkan prioritas dalam program BLT ini.
"Bagi GTT-PTT, bantuan selama empat bulan sebesar Rp600 ribu perbulan, bagi yang biasanya hanya mendapatkan Rp200-300 ribu, itu luar biasa. Bagi mereka seperti mendapatkan durian runtuh," tuturnya.
Yayuk mengatakan, karana ini program mendadak yang muncul karena pandemi Corona maka pihaknya meminta kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan diskusi mendalam sehingga mereka para GTT-PTT yang selama ini belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai, bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini.
(Feby Novalius)