Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemberian Vaksin Covid-19 Ada 2 Skema, Bisa Bayar dan Juga Gratis

Natasha Oktalia , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |04:09 WIB
Pemberian Vaksin Covid-19 Ada 2 Skema, Bisa Bayar dan Juga Gratis
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah vaksin Covid-19 akan diberikan pemerinyah kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal tahun 2021. Hal tersebut merupakan kelanjutan pemberian 30 juta dosis vaksin kepada masyarakat yang direncanakan di akhir tahun ini.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir, nantinya vaksin tersebut akan diberikan sebanyak dua kali untuk satu orang. Vaksin tersebut akan diberikan dalam jangka waktu jeda dua minggu.

"Kami tekankan ada dua kali dosis penyuntikan dengan jeda dua minggu. Sebagai catatan, vaksin untuk Covid-19 yang ditemukan hari ini jangkanya masih enam bulan sampai dua tahun," ujarnya Erick.

 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut dirinya mengatakan bahwa terdapat dua skema pemberian vaksin kepada masyarakat. Untuk peserta BPJS Kesehatan, vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis.

Namun untuk skema kedua, yakni vaksin mandiri akan diberikan kepada masyarakat bukan peserta BPJS Kesehatan. Vaksin mandiri tersebut tentunya menggunakan dana pribadi berbeda dengan skema pertama yang menggunakan anggaran yang ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

Baca Selengkapnya : Erick Thohir Sebut Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement