Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Diizinkan, Bioskop Tidak Bisa Langsung Dibuka

Safira Fitri , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |06:07 WIB
Jika Diizinkan, Bioskop Tidak Bisa Langsung Dibuka
Bioskop (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka bioskop pada 10 September 2020. Pasalnya, hal ini tergantung akan keputusan dari para Pemerintah Daerah (Pemda).

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menunggu surat keputusan (SK) yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin pembukaan bioskop di wilayah Ibu Kota. Jika SK itu terbit dalam dua hari ke depan, bioskop akan kembali buka pada 10 September 2020 mendatang.

Namun, pihaknya tak langsung bisa membuka bioskop setelah SK terbit karena harus menyiapkan protokol kesehatan dan pendistribusian film. Hal tersebut memerlukan waktu agar nantinya pembukaan tempat hiburan tak menjadi lokasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kita butuh persiapkan protokol, persiapkan film yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Bukan Jakarta saja, nanti film akan didistribusikan ke daerah-daerah, perlu waktu itu," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement