Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |20:28 WIB
Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Kementerian BUMN (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 40 Perusahaan, Jadi Pak Erick Thohir?

"Baca putusan dari MK kedudukan Wamen bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan Wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK, jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.

Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement