JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.
Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan, larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK. Terutama dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.
Baca juga: Wamen BUMN Terharu Dengar Kisah Karyawati Garuda Indonesia
"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu enggak mengikat secara hukum," ujar Arya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, larangan ini hanya masuk dalam kategori pertimbangan, maka larangan tersebut hanya bersifat persuasif. Bukan merupakan norma hukum baru.