JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Stasiun ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Perlahan, Pemilik Perusahaan Mobil Listrik Asal China Ini Jadi Miliarder Baru
"Untuk pertama kalinya kami memperkenalkan keberadaan percontohan SPBKLU di kantor Ditjen Ketenagalistrikan. Sebagai tahap awal, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Sst... Bos Hyundai Mau Video Call Menko Luhut, Bahas Apa Ya?
Rida menyampaikan, untuk membangun SPBKLU dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dilakukan bersama PT PLN (Persero).
"Hari ini kita tidak hanya memperkenalkan apa sih swap (penukaran baterai) ini. Tapi saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antar pihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat," ujar Rida.