JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu 4 bulan.
Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta setiap dua bulan.
Baca juga: Cara Menghemat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta agar Cukup 2 Bulan
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan dalam menggunakan uang bantuan tersebut harus dilihat kebutuhan masing-masing orang. Oleh karena itu, dirinya tidak mematok berapa persen yang digunakan untuk kebutuhan makanan ataupun untuk pekerjaan.