Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan, untuk bank swasta memerlukan waktu selama lima hari. Hal ini dikarenakan pengajuan data dan proses ke bank swasta harus hati-hati.
"Ini semua akan kita transfer namun kalau untuk bank swasta itu cairnya bisa lima hari karena kita ini prinsipnya harus hati-hati," ujar Soes.
Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menyusun data yang diberikan oleh BP Jamsostek mengenai data peserta. Hal ini dikarenakan data ini harus divalidasi.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.