Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Anggaran Rp45 Triliun, Apa yang Menhub Lakukan?

Ichsan Amin , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |15:53 WIB
Dapat Anggaran Rp45 Triliun, Apa yang Menhub Lakukan?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Okezone.com/BKIP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendapatkan anggaran belanja sebesar Rp45 triliun untuk 2021. Anggaran tersebut akan difokuskan pada percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan infrastruktur dan sarana transportasi

“Kegiatan major project akan meliputi prioritas nasional tahun 2021 di antaranya kegiatan multiyears contract baik yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN, Pinjaman dana maupun hubah dan rupiah murni,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Komisi V DPR, Rabu (2/9/2020)

Kebutuhan anggaran yang diajukan Kemenhub masih terdapat kekurangan senilai Rp30,14 triliun dengan kebutuhan mencapai Rp75,74 triliun.

Baca Juga: Menhub Usul Realokasi Anggaran Rp700 Miliar ke Sri Mulyani, Buat Apa?

Kemenhub telah melakukan penajaman prioritas dengan memperhatikan kegiatan major Project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 meliputi Kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021, diantaranya kegiatan multi years contract (MYC) baik bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, Pinjaman Dana dan/atau Hibah Luar Negeri ( PHLN), dan Rupiah Murni (RM);

Menhub Budi Karya menjelaskan, dukungan terhadap sektor prioritas tersebut meliputi Pengembangan SDM, Dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), Destinasi Pariwisata Prioritas, dan Dukungan Kawasan Industri, Kegiatan Strategis yang Tertunda akibat Pemotongan TA 2020, Pembayaran Kegiatan Tunggakan serta Belanja Pegawai dan Belanja Mengikat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ancaman Resesi Indonesia Semakin Nyata

Berdasarkan pengelompokan terhadap jenis belanja, struktur anggaran Kementerian Perhubungan adalah meliputi belanja Operasional sebesar Rp7,19 triliun (15,76%), dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp3,97 Triliun (8,71 %) dan Belanja Barang Mengikat sebesar Rp3,22 triliun (7,05 %).

Sedangkan belanja Non Operasional sebesar Rp38,45 triliun (84,24%), dengan rincian Belanja Barang Tidak Mengikat sebesar Rp14,79 triliun (32,41%) dan Belanja Modal sebesar Rp23,66 triliun (51,83 %). 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement