JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah pada Rabu (03/09) di ruang rapat DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.
 Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
 Baca juga: Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun
Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah.
 Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Follow Berita Okezone di Google News