JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan harga materai menjadi satu harga, yaitu Rp10.000. Keputusan itu dinilai terlalu besar dari yang sebelumnya, Rp3.000 dan Rp6.000.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga materai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air
"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25%-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lainnya," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:Â Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000
Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali saja.
"Secara umum tidak karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan materai," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam draf RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.
Baca Juga:Â Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000
"Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," kutip dokumen di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Follow Berita Okezone di Google News