Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Staf Ahli Direksi Rp100 Juta, Pertamina Bilang Begini

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |21:04 WIB
Gaji Staf Ahli Direksi Rp100 Juta, Pertamina Bilang Begini
Gaji Staf Ahli di Pertamina Capai Rp100 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya. Dalam aturan terdahulu, Menteri BUMN melarang direksi mempekerjakan staf ahli dan sejenisnya secara permanen. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad-hoc atau personal konsultan untuk pekerjaan tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam butir 2 bagian E Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017.

"Staf ahli sebelum Erick Thohir sifatnya ad-hoc dan tidak ada batasan waktu, jadi bisa bertahun-tahun," akata Arya.

Selain itu, ia mengungkapkan aturan tersebut tidak membatasi besaran gaji maupun jumlah staf ahli dalam sebuah BUMN. Akibatnya, Kementerian BUMN menemukan sejumlah staf ahli di perusahaan pelat merah memiliki gaji lebih dari Rp100 juta maupun jumlah staf ahli hingga belasan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement