JAKARTA – Walaupun dilarang, perdagangan baju bekas impor masih ada di pasaran. Selain harga yang murah, beberapa kualitas baju yang ditawarkan pun masih dalam kategori baik.
Namun di tengah perjalanan dari perdagangan baju bekas impor ini, banyak pula pro dan kontra yang muncul dari para pembeli. Meskipun pro dan kontra tersebut balik lagi kepada individu masing-masing.
Baca Juga: Ciptakan Ketahanan Pangan di Rumah, Yuk Mulai Budidaya Wortel
Adapun larangan baju bekas ada dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015yang mengatur mengenai larangan impor pakaian bekas.
"Namun, tahukah kamu jika pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia? Hal tersebut diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas." mengutip dari laman Instagram Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Cerita Sandiaga Uno Kena PHK hingga Jadi Orang Terkaya
Berikut beberapa pro dan kontra mengenai beli baju bekas impor yakni.
Pro.
1. Harga yang ditawarkan murah.
2. Mudah untuk dijumpai dan ditentukan.
3. Seru.
4. Banyak variasi.